Kemudian, mengenai digitalisasi manajemen ASN. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN pada Instansi Daerah Tahap I, secara virtual, Rabu. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pernerintah; b. 4. Menteri PAN-RB RI, Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan tersebut mengatakan, penilaian sistem merit merupakan pengukuran yang penting dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja ASN. Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya KKN dalam pengangkatan jabatan seperti promosi dan mutasi pegawai ASN. SISTEM MERIT . KASN/2022. Kedua, Sistem Merit terjamin, karena membutuhkan pengawasan langsung untuk mempertahankan kualitas yang diinginkan. Pelaksanaan sistem merit pada manajemen ASN menjadi penting sebagai upaya mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing. Waktu Alokasi waktu: 4 sesi (12 JP). Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). GO. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperoleh hasil penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan predikat 'sangat baik'. Dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Dalam Pasal 51 dijelaskan bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. U. 2. Terimakasih kami untuk para ASN yang sudah terlibat dalam proses ini di Kota Bogor sehingga masuk dalam dua kota terbaik di Indonesia,” ungkap Dedie Rachim usai briefing staff. Lembaga-lembaga tersebut adalah: 1) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diberikan kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan. Ketua KASN, Prof. Jurnal Borneo Administrator, Vol. diterbitkan untuk mewujudkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil Negara. Temanggung, Media Center – Rapat dalam jaringan dan audiensi nasional tentang kebijakan penerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 harapan bagi pelaksanaan manajemen ASN yang semula menggunakan pendekatan closed career system yang berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan menjadi open career system yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN khususnya dalam pengisian Jabatan. Bagi instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam manajemen SDM-nya yaitu membangun manajemen talenta, talent pool, dan rencana suksesi untuk mengisi JPT dapat dikecualikan dari seleksi terbuka,. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penyusunan dan penetapan Kebutuhan Pada aspek penyusunan dan penetapan kebutuhan, merit sistem dapat diterjemahkan instansi dengan membuat perencanaan kebutuhan ASN 5 tahunan berdasarkan Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK. Infografis 04 Dec 2019 - 02:24. 5. 20-21. 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan manajemen ASN berbasis sistem merit. Roh dan jiwa ASN adalah meritokrasi atau sistem merit ini. Merit merupakan penopang utama bagi terselenggaranya manajemen. Promosi dan Mutasi 1. Sistem Merit Sebagai Konsep Manajemen ASN Dalam konsep manajemen strategis sumber daya manusia, pendekatan yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini adalah pengembangan potensi human capital bukan pendekatan. 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sebagai. Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah merupakan sesuatu yang “urgent”, sebagai upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, guna mendukung tercapainya tujuan reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang efisien, efektif, dan melayani. Peserta inovasi atau diskresi pengambil kebijakan dalam. Kami berharap, penilaian mandiri yang dilakukan dapat memenuhi segala aspek-aspek yang ada, sehingga dapat memperoleh kategori yang baik,” harapnya. 5 tahun 2014. Artikel ini membahas penerapan sistem merit yang terjadi pada proses rekrutmen terbuka promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara yang dianalisis dalam aspek kompetensi manajerial yang terbaharukan. Sistem manajemen kinerja yang tidak efektif. Dewasa ini masih cukup banyak oknum-oknum yang menggunakan penilaian secara subjektif di sektor. Pembangunan integritas pegawai ASN merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas dan pembangunan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sebagai bagian integral dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Nasional. menjawab tantangan-tantangan yang berkembang. Jurnal. Ketersediaan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN. Untuk itu, sebagai bagian dari strategi penguatan manajemen ASN, manajemen talenta menjadi salah satu hal yang sangat mendasar dalam penguatan sistem merit. 5 (naik 37 poin, tahun 2020. 0. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Dalam melanjalankan profesi dan manajemen ASN didasarkan Sistem Merit yang diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 5 Tahun 2014 merupakan kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asalPenerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam UU No. Kompensasi yang kurang menarik. id – Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan merit system. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras,. (2) Penerapan Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. Pada kesempatan itu, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyebutkan pemberlakuan sistem merit dalam manajemen ASN harus diikuti dengan terlaksananya pemetaan kompetensi pegawai. Manajemen yang efektif melalui sistem merit dan kenetralitasan pegawai ASN dari unsur politik merupakan tujuan yang diharapkan ASN. Terapkan Sistem Merit ASN, Kementerian ESDM Raih Predikat Sangat Baik dari KASN. , & Said, M. Jakarta – Humas BKN, Sedikitnya 683 peserta yang berasal dari 5 (lima) Instansi Pusat mengikuti Pemetaan/Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Instansi Pusat di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari pertama pelaksanaan, Senin (3/10/2022). Pengembangan karier ASN berbasis merit didasarkan pada kualifikasi,. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; danSIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. SURABAYA (7 Desember 2021) - Kementerian Sosial (Kemensos) menerima Penghargaan Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Pada Tahun 2021 dengan kategori Sangat Baik (SB). Infografis. Perubahan yang cepat secara global harus diantisipasi oleh pemerintah dengan. Telp. IV. mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka,. Sistem Merit pada Manajemen ASN. Platform ini dibuat untuk membantu KASN dalam melakukan pembinaan sistem merit kepada Instansi Pemerintah pusat. Kedua, harus ada standar kompetensi atau tolak ukur kinerja. Referensi: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Government officials in Indonesia are required to continuously improve their services quantitatively and qualitatively to increase the country competitiveness and public sector management quality. terbuka dengan sistem merit. 4. bahwa untuk mewujudkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara perlu diatur penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan. Kompetensi; dan c. kinerja. TUJUAN . no. Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mewakili Menteri Sosial di Hotel The. Sementara itu, penerapan sistem merit berarti mengubah manajemen ASN menjadi berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Secara umum, adanya politisasi birokrasi dalam pengangkatan jabatan karier, promosi dan demosi jabatan ASN menjadi. Kursus yang tersedia. Jurnal. (DKD) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama. (2020). Bimtek Implementasi Permenpan No 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN ( MTASN ) Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Menuju Sistem Merit. Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Instansi Pemerintah dijadikan sebagai upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, guna mendukung tercapainya tujuan reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang efisien, efektif dan melayani. Ajang tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan. Kunjungi. Manajemen Pegawai ASN meliputi. “Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” jelas ketua KASN, Agus Pramusinto, Kamis (28/1/2021), di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Rapat kerja kesiapan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Kemenkumham melalui manajemen talenta diikuti oleh jajaran Kemenkumham dan Komisi ASN. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KASN dapat: a. Berdasarkan sejarah, meritokrasi atau sistem merit mulai dilakukan pada zaman Dinasti Qin dan Han di China. go. 12 Feb 2019 - 09:00. Pengembangan tersebut kata Ketua KASN, Prof. Policy Brief Sistem Merit. Lembaga baru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diharapkan mampu menjaga. Semua fungsi dan komponen dalam manajemen ASN harus menerapkan sistem merit sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU ASN (mengatur tentang manajemen PNS) dan pasal 93 (mengatur manajemen PPPK). Tantangan yang paling umum adalah terkait minimnya pemahaman. Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Coaching yakni pengetahuan dan/atau keterampilan baru yang dapat menghasilkan motivasi/ide baru dalam penyelesaian pekerjaan atau pencapaian pengembangan karier. prinsip Sistem Merit. Republik Indonesia. Adapun tugasnya, mulai dari menjaga netralitas ASN,. KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. “Sistem merit adalah pendekatan pengelolaan SDM ASN yang paling Pancasilais karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya,. Definisi ini tertulis dalam artikel karya Tri Raharjanto yang terbit di Jurnal Pemerintahan dan Keamanan Publik. Access. Urgensi Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit; Tantangan dan Upaya Memperbaiki Sistem Pendidikan di Indonesia; Kebijakan Privasi dan Etika dalam. Kita semua patut berbangga karena penghargaan nilai kategori baik ini merupakan bukti dari penerapan dan perwujudan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah sesuai sehingga dapat mengakselerasi tercapainya reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkup KemenPPPA,”. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014KASN memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. 15 TTUUJJUUAANN KKAASSNN 1. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kinerja, kompetensi, dan kualifikasi yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Dengan adanya digitalisasi targetnya kinerja dan merit sistemnya akan lebih terjaga kemudian. Harapannya, sistem merit yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut tak malah mundur dalam revisi yang dikerjakan DPR dan pemerintah. menggunakan sistem merit. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,. Sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, Komisi ASN menggelar. serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Menurut verifikasi KASN pada 13 Februari 2022, perolehan score Sistem Merit Kota Kediri melonjak dari 168 (kategori buruk) di tahun 2021 menjadi kategori baik di bulan Februari 2022 dengan score sementara 256,5. Terdapat ASN yang dengan sadar mengabaikan netralitas guna ingin mencapai tujuan pribadi. sistem merit (Khotimah dkk, 2013). Semua fungsi dan komponen dalam manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 yaitu mengatur tentang manajemen PNS dan pasal 93 yaitu mengatur manajemen PPPK, UU ASN harus menerapkan sistem merit ini. Agung Pribadi. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 04 Dec 2019 - 02:24. 0 adalah Mewujudkan Profesional dan Sistem Karier PNS yang terbuka dan Kompetitif, Pemerintah Melalui KEMENPAN-RB telah. pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Infografis 04 Dec 2018 - 02:12 Policy Brief Netralitas Urgensi Penegakan Netralitas ASN. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU ASN Pasal 51 bahwa manajemen. Ini merupakan tahun kedelapan sejak BKN Award diluncurkan pada tahun 2015 dengan tujuan untuk memacu kinerja K/L/D dalam melaksanakan implementasi manajemen ASN. Atlantis Press,. Peraturan Gubernur Bali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bali T. “Karakter seorang ASN merupakan assure (jaminan) seseorang dalam bekerja, tentunya selain kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang wajib dimiliki ASN itu. Belum lama ini Presiden beserta Mendagri dan Menpan RB tengah membahas mengenai Merit System Aparatur Sipil Negara, tahukah anda apakah yang dimaksud dengan Merit. Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan. Kurang profesional dan kompetensi yang rendah. 11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi pegawai. Selaras dengan amanat tersebut,. KRITERIA PENILAIAN . Paryono menyebutkan bahwa penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi. Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri mendorong aparatur sipil negara lebih produktif dengan cara menerapkan sistem merit, yakni kebijakan manajemen ASN berbasis kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil serta wajar. ID ; 27 HLM. “Instansi dalam kategori ini masih perlu menyempurnakan berbagai persyaratan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansinya, tetapi sudah dapat menerapkan seleksi terbatas dari talent pool dengan pengawasan KASN serta dievaluasi setiap tahun”, jelas Nuraida Mokhsen, Komisioner KASN Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem. Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang. KASN refleksikan sistem merit dalam manajemen ASN. SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANJAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJAR, Menimbang : a. Penerapan Sistem Merit memberikan manfaat dalam manajemen kinerja seorang aparatur sipil negara (ASN), di antaranya pertama, Sistem Merit akan memberikan dorongan kontribusi untuk peningkatan produktivitas. Memastikan Instansi Pemerintah sudah menerapkan manajemen ASN berdasarkan sistem merit. Sistem merit pada dasarnya adalah konsepsi dalam manajemen SDM yang menggambarkan diterapkannya obyektifitas dalam keseluruhan semua proses dalam. CC BY-NC-SA 4. Pertama, tentang pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional. Sistem merit menurut Merriam-Webster Dictionary adalah sistem dimana rekrutmen dan promosi pegawai dilaksanakan berdasarkan kemampuan dalam. - 9 - e. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil danPenerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Kementerian Agama dinilai Baik oleh KASN,” terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin usai menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (8/12/2022). merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil. Saya harap pada ASN selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN,” Agus Mukson menegaskan pada penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2022 ditetapkan pada Kategori III (baik) dengan nilai 269,5 dan indeks 0,66. Pada pembahasan fokus penelitian, dipaparkan pelaksanaan serta beberapa fenomena penerapan sistem merit pada ASN di Indonesia saat ini dari awal proses seleksi dan rekrutmen, penempatan ASN hingga penerapan sistem merit. Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Coaching yakni pengetahuan dan/atau keterampilan baru yang dapat menghasilkan motivasi/ide baru dalam penyelesaian pekerjaan atau pencapaian pengembangan karier. 14262. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Jadi keberadaan manajemen talenta itu, baik di tingkat instansi dan nasional, memang penting sekali dan ini diharapkan menjadi pilar sistem merit,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. Peraturan Ketua Komisi Aparatur untuk mewujudkan ASN yang profesional, guna mendukung Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2017. UU ini secara tegas melaksanakan dan mewujudkan sistem merit dalam menata manajemen pemerintahan. Dalam kurun waktu hampir 9 tahun, implementasi sistem merit pada pemerintah Kabupaten Tegal tidak terlepas dari hambatan dan tantangan. Sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi (latar Pendidikan,. 2017. prinsip sistem merit. ini memandang perlu ada perubahan dalam sistem manajemen ASN, dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang mene-kankan pada hak dan kewajiban individu pegawai, menuju perspektif baru yang. “Ini adalah kali kedua Kemenag menerima Anugerah Meritokrasi dari KASN. Pemberian BKN Award bagi pengelola kepegawaian di lingkup Instansi Pusat dan Instansi Daerah ini diharapkan menjadi pemacu peningkatan kualitas pengelolaan ASN, khususnya dalam mendukung sistem manajemen ASN berbasis sistem merit. Semoga beberapa informasi diatas bisa bermanfaat dan menjadi referensi yang cukup lengkap untuk kamu, terutama yang saat ini berkedudukan sebagai ASN di pemerintahan. 3, 383-400. Komisi Aparatur Sipil Negara (Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem) pada tanggal 25 Juli 2018 telah melakukan Pemetaan Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 22. Pengertian Sistem Merit kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. 5 tahun 2014, adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan dan umur. Selain itu, juga untuk mengukur implementasi Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah yang berpredikat indeks sistem merit sangat baik pada tahun 2020, melalui penilaian atas status kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN. Jakarta : LAN. PENDAHULUAN Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) meru-pakan harapan baru bagi pelaksanaan manajemen ASN untuk mencetak ASN yang kompeten, handal, dan kompetitif melalui sistem manajemen berbasis merit. Memastikan Instansi Pemerintah sudah menerapkan manajemen ASN berdasarkan sistem merit. menjaga netralitas Pegawai ASN; b. v4i1. “Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Kementerian Hukum Dan HAM RI. ”.